Dituding Lakukan Penipuan, Mario Teguh Polisikan Balik Pengusaha Skincare

photo author
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 08:29 WIB
Mario Teguh bersama kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya. (PMJ News)
Mario Teguh bersama kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya. (PMJ News)

KALTENGLIMA.COM – Buntut dituding melakukan penipuan, Mario Teguh akan polisikan balik pengusaha skincare.

Mario Teguh datangi Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2023 kemarin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

"Hari ini Pak Mario menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor," ujar kuasa hukum Mario Teguh, Willy Lesmana Putra.

Baca Juga: Harga Tiket Fanmeeting Taecyeon 2PM Sudah Resmi Rilis, Intip Sini

Motivator Mario Teguh membuat laoran balik terhadap pengusaha skincare bernama Sunyoto Indra terkait pencemaran nama baik.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukumnya membantah bahwa Mario Teguh telah melakukan pnipuan yang mengakibatkan terlapor mengalami kerugian sebanyak Rp 5 miliar.

"Justru kita bantah. Makanya biar instrumen hukum yang bicara, bukan opini. Pertama, (kita tegaskan) tidak ada kaitan sama sekali dengan Mario Teguh. Kedua, nilainya juga tidak seperti yang mereka ucapkan," kata Willy.

Baca Juga: Heboh Kasus Bayi Tertukar Gegerkan Warga di Bogor, Baru Ketahuan Usai Satu Tahun

Kuasa hukum mengungkapkan Mario Teguh dan Linna Susanto justru adalah orang yang dirugikan sebab pihak Sunyoto Indra Prayitno telah memutuskan perjanjian kerja sama secara sepihak dalam kerja sama.

Dan kabarnya Sunyoto Indra Prayitno juga tidak membayarkan secara penuh kepada Mario Teguh.

"Mario sudah bekerja tentu ada prestasi yang mesti diterima. Nah ketika pekerjaan sudah berjalan, tiba-tiba diputus sepihak. Tentu ada konsekuensinya di mana salah satunya mereka tetap membayar kewajibanya. Sementara yang baru dibayarkan baru Rp1,6 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Harry Kane Terbang ke Jerman Jalani Tim Medis, Berapa Bayern Munchen Harus Menebusnya?

Sebelumnya, Mario Teguh dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X