KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Bupati Kutai Barat sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Ismail memalsukan dokumen terkait izin pertambangan.
Ismail mengenakan rompi merah mudah khas tahanan Kejagung pada selasa, (15/8/2023).
Baca Juga: Jepang Dihantam Badai Topan Lan, 800 Penerbangan Hingga Kereta Api Dibatalkan
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan tersangka mantan Bupati Kabupaten Kutai Barat itu terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya.
“Terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR,” sambungnya.
Baca Juga: Lucu Banget, Kyujin NMIXX Beli Griptok Buatan Penggemar Renjun NCT
Sebelumnya, kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
“Iya penahanan,”tutur Kuntadi saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Kuntadi tidak merinci lebih jauh perihal sosok yang ditangkap dan ditahan tersebut. Berdasarkan informasi, penangkapan tersebut menyasar ke pejabat anggota DPR RI.
“Terkait pemalsuan dokumen perusahaan tambang,” kata Kuntadi.
Artikel Terkait
Melalui Mura Expo 2023, Rahmanto Muhidin : Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Pesepak Bola Pratama Arhan Disebut Akan Menikahi Azizah Salsha Anak Seorang Anggota DPR
Ngeri! 52 Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Jongor Tegal
Azizah Salsha dan Pratama Arhan Disebut Akan Menikah di Tokyo Jepang
Duel Dramatis Antar Spanyol ke Final Piala Dunia Wanita 2023