Tabung Gas Subsidi 3 Kg Disuntik ke Tabung 12 Kg di Tangerang Selatan, 6 Orang Ditangkap

photo author
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:54 WIB
Para pelaku penyuntik tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg berhasil diamankan. (Pmjnews)
Para pelaku penyuntik tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg berhasil diamankan. (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Polisi mengungkap kasus praktek penyuntikan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg di dua lokasi berbeda, Depok dan Tangerang Selatan.

“Mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Dua lokasi pengungkapan kasus tersebut yakni di Jalan Tipar Halim RT 002 RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dan di Jalan Gelatik Nomor 62 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga HP Oppo Reno8 Pro 5G Edisi Agustus 2023, Miliki Spek Keren dan Gahar

“Di dua TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap 8 orang tersangka,” kata Ade Safri.

Dari TKP pengungkapan kasus di Depok didapati 6 orang tersangka yakni PCA dan HSR yang berperan sebagai pemilik serta HD, AMD, BJMN, MHD yang berperan sebagai karyawan penyuntik tabung gas.

Sementara dari lokasi pengungkapan kasus kedua di Tangerang Selatan, polisi meringkus dua tersangka yakni FRD sebagai pemilik dan DNO sebagai karyawan.

Baca Juga: Tinggalkan Klub Eropa Neymar Resmi Gabung ke Arab Saudi Al Hilal, Segini Gajinya!

Selain mengamankan 8 orang tersangka, polisi juga menyita ratusan tabung gas baik itu yang 3kg atau 12kg dalam keadaan kosong, isi, serta dalam proses pemindahan, juga peralatan yang digunakan pelaku untuk memindahkan gas.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X