KALTENGLIMA.COM - Razia uji emisi di Jakarta mulai berlangsung pada hari ini,1 September 2023.
Razia ini dilakukan oleh Satuan tugas (satgas) uji emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
Penindakan tilang terkait uji emisi ini termasuk ke dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Murung Raya Komitmen Ciptakan Pemilu Damai dan Kondusif
Sanksi yang diberikan pada kendaraan motor yang melanggar sekitar Rp 250 ribu dan untuk mobil sekitar Rp 500 ribu.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan dalam pelaksanaannya nanti akan juga disiapkan perwira menengah untuk melakukan pengawasan.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," ujar Doni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Barito Utara Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024
Bagi pengendara yang ingin terhindar dari sanksi tilang uji emisi, maka perlu untuk melakukan cek kendaraan secara mandiri.
Syaratnya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.
Seperti dilansir dari laman akun Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Nekat Angkut Kayu Tak Berdokumen di Barito Utara, Dua Sopir dan Truk Diciduk Polisi
Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat yang membantumu untuk lulus uji emisi kendaraan :
- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.