nasional

Badan Intelijen Negara Buka Lowongan CPNS 2023 Untuk 1.000 Formasi, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Sabtu, 23 September 2023 | 12:37 WIB
INFO Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara 2023: Cek Formasi, Kriteria Pelamar & Syaratnya di Sini (bkpsdmd.babelprov.go.id)

- Pelamar dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan dua pilihan lokasi di 34 provinsi dengan titik lokasi yang ditetapkan oleh panitia seleksi.

Baca Juga: Bupati Hadiri Seminar, Talk Show dan KKR se Kalteng, Perdie : Kebersamaan Sangat Dibutuhkan Dalam Berkehidupan

- Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://www.bin.go.id.

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online dan memilih titik lokasi SKD pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Pembaruan iOS 17 Disebut Buat Baterai iPhone Lebih Boros

3. Persyaratan Umum Pelamar

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

• Usia saat mendaftar berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022 dengan ketentuan pelamar SLTA Sederajat minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun; pelamar D3 minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun; pelamar S1 minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun; dan pelamar S2 minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.

• Belum pernah menikah dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari lurah/kepala desa setempat (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).

• Bersedia tidak menikah selama berstatus CPNS.

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Baca Juga: Kenalan dengan HP Phantom V Flip Lipat Clamshell Pertama dari Tecno

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

• Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB