- Pelamar dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan dua pilihan lokasi di 34 provinsi dengan titik lokasi yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
- Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://www.bin.go.id.
Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online dan memilih titik lokasi SKD pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Persyaratan Umum Pelamar
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
• Usia saat mendaftar berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022 dengan ketentuan pelamar SLTA Sederajat minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun; pelamar D3 minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun; pelamar S1 minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun; dan pelamar S2 minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.
• Belum pernah menikah dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari lurah/kepala desa setempat (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).
• Bersedia tidak menikah selama berstatus CPNS.
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Baca Juga: Kenalan dengan HP Phantom V Flip Lipat Clamshell Pertama dari Tecno
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
• Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.