- Pelamar dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan dua pilihan lokasi di 34 provinsi dengan titik lokasi yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
- Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://www.bin.go.id.
Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online dan memilih titik lokasi SKD pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Persyaratan Umum Pelamar
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
• Usia saat mendaftar berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022 dengan ketentuan pelamar SLTA Sederajat minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun; pelamar D3 minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun; pelamar S1 minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun; dan pelamar S2 minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.
• Belum pernah menikah dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari lurah/kepala desa setempat (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).
• Bersedia tidak menikah selama berstatus CPNS.
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Baca Juga: Kenalan dengan HP Phantom V Flip Lipat Clamshell Pertama dari Tecno
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
• Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Artikel Terkait
11 tahun Bersama, Ki Eun Se Putuskan Untuk Bercerai
DPRD Murung Raya Paripurna Persetujuan Bersama dengan Pemkab terhadap Raperda tentang APBD Perubahan 2023
Kepala Desa Diminta Memanfaatkan Potensi Desa, Ini Harapan DPRD
Gitar Milik Vokalis Soegi Bornean Senilai Rp 34,5 Juta Rusak di Bagasi, Pihak Batik Air Minta Maaf
Tak Harus Minum Obat, 5 Makanan dan Minuman Ini Ampuh Redakan Sakit Kepala