• Bagi lulusan perguruan tinggi negeri IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
• Bagi lulusan perguruan tinggi swasta IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol).
Baca Juga: 9 Kecamatan Ikuti Kemah Wisata Karang Taruna, Nadalsyah : Bangun Jejaring Kerja
• Bagi lulusan SLTA/Sederajat nilai rata - rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
• Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian.
• Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
• Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
• Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
Baca Juga: Putri Bungsu Venna Melinda di Bully Hingga Mata Bengkak, Verrell Bramasta Marah
• Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
• Tinggi badan bagi pria minimal 160 sentimeter dan wanita minimal 155 sentimeter dengan berat badan ideal.
• Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
• Dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Baca Juga: Akhirnya Prakerja Gelombang 61 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
• Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.
Artikel Terkait
11 tahun Bersama, Ki Eun Se Putuskan Untuk Bercerai
DPRD Murung Raya Paripurna Persetujuan Bersama dengan Pemkab terhadap Raperda tentang APBD Perubahan 2023
Kepala Desa Diminta Memanfaatkan Potensi Desa, Ini Harapan DPRD
Gitar Milik Vokalis Soegi Bornean Senilai Rp 34,5 Juta Rusak di Bagasi, Pihak Batik Air Minta Maaf
Tak Harus Minum Obat, 5 Makanan dan Minuman Ini Ampuh Redakan Sakit Kepala