KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan tetap bekerja sesuai Undang-undang (UU) Pemilu terkait persyaratan usia capres dan cawapres.
Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Jakarta pada Selasa (10/10/2023).
Pernyataan ini terkait belum diputuskannya gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Isyana Sarasvati Alami Keguguran di Usia Kehamilan 8 Minggu : Sampai Berjumpa Lagi Bebinyo
"KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," terang Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (10/10/2023).
Adapun pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Sekedar informasi, saat ini terdapat 11 perkara gugatan terkait batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Gencarkan Sosialisasi Aplikasi e-Book, Ini Manfaatnya
Mulanya ada 12 gugatan tetapi 1 perkara dicabut.
Gugatan yang dicabut yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023.
Gugatan dicabut Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25-30 tahun kurang kuat.
Baca Juga: Baru Sebulan Menikah, Hana Hanifah Bongkar Perselingkuhan Suami
Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.