KPU Tegaskan Batas Usia Capres-Cawapres pada Pemilu Yakni 40 Tahun

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:10 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)  (Instagram @kpu_ri)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Instagram @kpu_ri)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan tetap bekerja sesuai Undang-undang (UU) Pemilu terkait persyaratan usia capres dan cawapres.

Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Jakarta pada Selasa (10/10/2023). 

Pernyataan ini terkait belum diputuskannya gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: Isyana Sarasvati Alami Keguguran di Usia Kehamilan 8 Minggu : Sampai Berjumpa Lagi Bebinyo

"KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," terang Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (10/10/2023).

Adapun pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Sekedar informasi, saat ini terdapat 11 perkara gugatan terkait batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Gencarkan Sosialisasi Aplikasi e-Book, Ini Manfaatnya

Mulanya ada 12 gugatan tetapi 1 perkara dicabut.

Gugatan yang dicabut yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023.

Gugatan dicabut Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25-30 tahun kurang kuat.

Baca Juga: Baru Sebulan Menikah, Hana Hanifah Bongkar Perselingkuhan Suami

Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres: 

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X