KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan tetap bekerja sesuai Undang-undang (UU) Pemilu terkait persyaratan usia capres dan cawapres.
Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Jakarta pada Selasa (10/10/2023).
Pernyataan ini terkait belum diputuskannya gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Isyana Sarasvati Alami Keguguran di Usia Kehamilan 8 Minggu : Sampai Berjumpa Lagi Bebinyo
"KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," terang Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (10/10/2023).
Adapun pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Sekedar informasi, saat ini terdapat 11 perkara gugatan terkait batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Gencarkan Sosialisasi Aplikasi e-Book, Ini Manfaatnya
Mulanya ada 12 gugatan tetapi 1 perkara dicabut.
Gugatan yang dicabut yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023.
Gugatan dicabut Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25-30 tahun kurang kuat.
Baca Juga: Baru Sebulan Menikah, Hana Hanifah Bongkar Perselingkuhan Suami
Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Artikel Terkait
Seolah Tak Puas dengan Ditutupnya TikTok Shop, Kini Para Pedagang Tanah Abang Minta E-Commers Juga Dihapus
Terlilit Pinjol Gegara Sepi Job, Bedu Jual Rumah Mewahnya Rp 5,5 Miliar
Azizah Salsha dan Pratama Arhan Akhirnya Bertemu Cipung, Intip Potretnya
Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Kloset
Ngeluh Server Daftar SSCASN 2023 Error di Hari Terakhir, Pelamar Geruduk Medsos BKN