Di pagi harinya, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Hadiri Peringatan Haul Kedua Pendiri Pondok Pesantren Yasin
Hal ini dilakukan oleh pelaku lantaran merasa tidak puas.
"Terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, korban dipaksa kembali di pagi harinya," ungkapnya.
Pada saat pelaku lengah pergi sebentar untuk mengambil makanan yang dipesan ke lobi, korban segera menghubungi ibunya untuk meminta bantuan.
Baca Juga: Penyebab Sakit Stroke di Usia Muda Menurut Ahli Saraf
Selain itu, korban meminta agar sang ibu melaporkan kejadian penyekapan dan pemerkosaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Kemudian ibu korban mengungkapkan kejadian terbuat kepada sang majikan.
Akhirnya majikan ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Imbas Konflik Israel-Hamas, Harga Gas dan Batu Bara Melambung Tinggi
"Dan ibu kandung korban langsung ngomong pada majikannya dan majikannya menginformasikan ke 110 ," ungkapnya.
Setelah mendatangi tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku dan juga korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 Huruf B atau Pasal huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022