Bejat! Instruktur fitness sekap dan Rudapaksa wanita Cimahi di apartemen Jakut

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 07:26 WIB
Ibu korban bersama petugas membobol pintu Apartmen untuk membebaskan TN dari sekapan instruktur fitness (Instagram @bangrizky_goww)
Ibu korban bersama petugas membobol pintu Apartmen untuk membebaskan TN dari sekapan instruktur fitness (Instagram @bangrizky_goww)

KALTENGLIMA.COM - Wanita asal Cimahi, Jawa Barat, TN (20) diperkosa instruktur fitness yang dikenalnya lewat aplikasi kencan. 

Nahas, korban sempat disekap di apartemen milik pelaku di kawasan Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebut korban dan pelaku baru kenal 3 minggu lewat aplikasi Kencan bernama Muzz. 

Baca Juga: Empat WNI Berhasil di Evakuasi dari Wilayah Palestina

Pelaku bernama Deni Setiawan ini kemudian mengajak korban ke apartemennya di Pademangan. 

Korban sendiri diajak pelaku ke apartemen miliknya yang berada di kawasan Pademangan Timur.

Selain itu, Kanit Reskrim Pademangan, AKP I Gede Gustiyana mengungkapkan bahwa awalnya korban hanya diajak bertemu. 

Baca Juga: Keluarga Glazer Minta Tawaran Lebih Tinggi, Sheikh Jassim Mundur dari Pembelian Manchester United

Namun pelaku berupaya agar korban mau diajak ke apartemen miliknya.

"Jadi awal mulanya korban hanya diajak bertemu. Kemudian diajak ngobrol, ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya. Di situ sudah diintimidasi secara verbal," ungkap Gede.

Lebih lanjut, Gede mengungkapkan bahwa pelaku mulai mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Hadiri Peringatan Haul Kedua Pendiri Pondok Pesantren Yasin

Mendengar hal tersebut, korban akhirnya menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. 

Namun, setelah diancam korban merasa ketakutan sehingga korban pasrah dan akhirnya keduanya melakukan hubungan intim. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X