KALTENGLIMA.COM – Hasil rapat Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Gedung MK RI, Jakarta pada 16 Oktober 2023 telah diputuskan.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji material terkait Pasal 169 huruf Q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Permohonan ini sebelumnya diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunnggaesti.
Baca Juga: Terungkap Pemicu Kasus Kerusuhan Muntilan
Perkara putusan yang dibacakan adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Dalam permohonan tersebut mereka meminta usai minimal capres-cawapres diturukan menjadi 35 tahun, yang semulanya 40 tahun.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Siap Debut Solo, Yuk Kenalan Sama Soojin Eks (G)I-DLE
"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman mengatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. ***