KALTENGLIMA.COM - Kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), di bulan November Menteri Keuangan akan mencairkan 6 tunjangan.
Sri Mulyani, Menteri Keungan sudah bersiap untuk mencairkan 6 tunjangan ini untuk para PNS.
Diantar 6 tunjangan tersebut, ada salah satu tunjangan yang bernominal jutaan.
Baca Juga: Denmark Open 2023: Fajar/Rian Hadang Lawan China Taipei
Tidak main-main, Sri Mulyani benar-benar memanjakan para PNS dengan 6 tunjangan yang akan cair ini.
Berikut 6 tunjangan yang akan cair pada bulan November:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Umum
Diketahui dari 6 tunjangan diatas, tunjangan jabatan yang memiliki nominal hingga jutaan rupiah.
Adapun rincian pertunjangan, dapat dilihat pada penjelasan di bawah:
1. Tunjangan Kinerja
Pertama, tunjangan kinerja mendapatkan nominal tertinggi Rp 117.375.000 dan terendah Rp 5.361.800 berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tunjangan kinerja pegawai di lingkungan direktorat jenderal pajak.
Baca Juga: D.O EXO Dirumorkan Meninggalkan SM Entertainment
2. Tunjangan Suami/Istri
Kedua, tunjangan suami/istri nominal yang akan diberikan adalah 5 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.