3. Tunjangan Anak
Ketiga, tunjangan anak juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, dengan besaran nominal 2 persen untuk setiap anak dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterimanya.
Mengenai tunjangan anak, Sri Mulyani hanya membatasi 3 anak saja sebagai penerima.
Baca Juga: Heboh! Fadil Jaidi Pamer Genggam Tangan Wanita Pakai Cincin, Netizen : Nggak Percaya Bercanda
4. Tunjangan Makan
Keempat, tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang menyebutkan sebagai berikut:
a. golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari,
b. golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Kelima, tunjangan jabatan hanya akan diberikan oleh Sri Mulyani untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Dari peraturan tersebut, diketahui nominal tunjangan jabatan tertinggi ini akan diberikan pada eselon IA dengan nominal yaitu Rp 5.500.000.
Baca Juga: Seleksi PPPK Murung Raya Masuk Tahap Verifikasi
6. Tunjangan Umum
Terakhir ada tunjangan umum yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan nominal sebagai berikut:
- PNS Golongan IV: Rp 190.000,
- PNS Golongan III: Rp 185.000,
- PNS Golongan II: Rp 180.000, dan
- PNS Golongan I: Rp 175.000.
Itulah rincian 6 tunjangan yang akan dicarikan Menteri Keungan pada bulan November mendatang. ***
Artikel Terkait
Penyusunan Anggaran APBD 2024 Harus Tepat Sasaran, Fraksi Gerindra : Jangan Ada Kesan Asal Dana Habis
Hindari Konflik Batas Desa di Murung Raya
Disnakertranskop UKM Gelar Rakor Ketenagakerjaan se Barito Utara, Mastur : Ciptakan Iklim Investasi Kondusif
Lionel Messi Menggila, Langsung Borong 2 Gol Menangkan Argentina vs Peru di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Cetak Dua Gol Bersama Timnas Indonesia, Hokky Caraka : Terima Kasih Shin Tae-yong