PNS Jangan Kaget, Menkeu Akan Cairkan 6 Tunjangan di Bulan November, Yuk Intip Nominalnya!

photo author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:58 WIB
Pada bulan November nanti bersamaan dengan tanggal gajian, PNS juga akan menerima 6 tunjangan yang melekat pada gaji PNS. (kemenpora.go.id)
Pada bulan November nanti bersamaan dengan tanggal gajian, PNS juga akan menerima 6 tunjangan yang melekat pada gaji PNS. (kemenpora.go.id)

3. Tunjangan Anak

Ketiga, tunjangan anak juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, dengan besaran nominal 2 persen untuk setiap anak dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterimanya.

Mengenai tunjangan anak, Sri Mulyani hanya membatasi 3 anak saja sebagai penerima.

Baca Juga: Heboh! Fadil Jaidi Pamer Genggam Tangan Wanita Pakai Cincin, Netizen : Nggak Percaya Bercanda

4. Tunjangan Makan

Keempat, tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang menyebutkan sebagai berikut:

a. golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari,

b. golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Kelima, tunjangan jabatan hanya akan diberikan oleh Sri Mulyani untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Dari peraturan tersebut, diketahui nominal tunjangan jabatan tertinggi ini akan diberikan pada eselon IA dengan nominal yaitu Rp 5.500.000.

Baca Juga: Seleksi PPPK Murung Raya Masuk Tahap Verifikasi

6. Tunjangan Umum

Terakhir ada tunjangan umum yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan nominal sebagai berikut:

  1. PNS Golongan IV: Rp 190.000, 
  2. PNS Golongan III: Rp 185.000, 
  3. PNS Golongan II: Rp 180.000, dan 
  4. PNS Golongan I: Rp 175.000.

Itulah rincian 6 tunjangan yang akan dicarikan Menteri Keungan pada bulan November mendatang. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X