nasional

Nyabu Bareng Perempuan di Hotel, Yulius Bambang Karyanto Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 1 November 2023 | 18:41 WIB
Kombes Yulius Bambang Karyanto divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba (Tangkapan Layar YouTube.comKabar Port Numbay)

KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis hukuman penjara 18 bulan untuk eks perwira menengah (pamen) Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto, terkait kasus narkoba. 

Yulius Bambang Karyanto yang sudah dipecat Polri, memakai jaringan narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut), dari perempuan bernama Novi Prihartini (32).

Hal tersebut diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania dengan Hakim Anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana.

Baca Juga: Resmi Turun! Catat Harga Terbaru Pertamax Series dan Dex Series Hari Ini

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (bulan),” dikutip dari SIPP PN Jakut Rabu (1/11/2023).

YBK sendiri sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri melalui mekanisme Sidang Kode Etik Polri.

“Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Atlet Hoki Es Amerika Adam Johnson Meninggal Tragis dalam Pertandingan Usai Leher Tergores Sepatu Skate Lawan

Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran tindakan dari yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis sabu dinilai sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, sanksi pemecatan terhadap Kombes YBK juga merupakan salah satu wujud komitmen dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus narkotika.

“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ucap Ramadhan.

Baca Juga: Bunda Forum Anak Daerah Menjadi Motivator Kemajuan Anak

Pemecatan Kombes Yulius Bambang Karyanto lantaran dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Yulius saat itu ditangkap di kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan juga mengamankan seorang wanita di dalam kamar hotel.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB