Nyabu Bareng Perempuan di Hotel, Yulius Bambang Karyanto Divonis 1,5 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 18:41 WIB
Kombes Yulius Bambang Karyanto divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba (Tangkapan Layar YouTube.comKabar Port Numbay)
Kombes Yulius Bambang Karyanto divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba (Tangkapan Layar YouTube.comKabar Port Numbay)

PN Jakut juga sudah menjatuhkan vonis kepada Novi dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar atau pidana pengganti denda berupa hukuman penjara selama enam bulan. Vonis itu diputuskan pada Selasa (17/10) lalu.

Baca Juga: Berikut Jadwal Siaran Langsung Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 di RCTI: Timnas Indonesia VS Irak

Dilihat dari putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA), Novi dihubungi Yulius yang meminta dicarikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Novi lalu meminta dicarikan 2 gram sabu oleh Erry Wahyudi yang kemudian membeli di Kampung Bahari.

Yulius juga meminta Novi untuk menyewakan kamar hotel pada Kamis (5/1/2023). 

Baca Juga: Dewan Murung Raya Harapkan Pendidikan Merata Hingga Pedesaan

Novi pun memesan sebuah kamar di lantai 25 hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakut.

Yulius mengkonsumsi sabu di kamar hotel tersebut. 

Dia juga meminta Novi mengundang 2 perempuan hingga mereka berpesta narkoba.

Baca Juga: Legislator Ini Ajak Pemuda Membangun Murung Raya

Yulius meminta kepada Novi untuk dibelikan sabu lagi, pada hari yang sama, Novi menerima ekstasi yang dipesan Yulius.

Sehari kemudian, Yulius kembali bekerja dan dia kembali memesan ekstasi kepada Novi karena menganggap ekstasi yang diserahkan sebelumnya tidak enak rasanya. 

Namun, Novi menyarankan membeli sabu karena tak punya jalur pembelian ekstasi.

Baca Juga: Musuh Israel Bertambah, Kelompok Houthi Yaman Tembakkan Rudal Jarak Jauh dan Drone

Novi lalu memesan sabu seberat 1 gram. Pada Jumat (6/1) itu, Yulius kembali mengundang 2 perempuan ke hotel. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X