PN Jakut juga sudah menjatuhkan vonis kepada Novi dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar atau pidana pengganti denda berupa hukuman penjara selama enam bulan. Vonis itu diputuskan pada Selasa (17/10) lalu.
Dilihat dari putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA), Novi dihubungi Yulius yang meminta dicarikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Novi lalu meminta dicarikan 2 gram sabu oleh Erry Wahyudi yang kemudian membeli di Kampung Bahari.
Yulius juga meminta Novi untuk menyewakan kamar hotel pada Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Dewan Murung Raya Harapkan Pendidikan Merata Hingga Pedesaan
Novi pun memesan sebuah kamar di lantai 25 hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakut.
Yulius mengkonsumsi sabu di kamar hotel tersebut.
Dia juga meminta Novi mengundang 2 perempuan hingga mereka berpesta narkoba.
Baca Juga: Legislator Ini Ajak Pemuda Membangun Murung Raya
Yulius meminta kepada Novi untuk dibelikan sabu lagi, pada hari yang sama, Novi menerima ekstasi yang dipesan Yulius.
Sehari kemudian, Yulius kembali bekerja dan dia kembali memesan ekstasi kepada Novi karena menganggap ekstasi yang diserahkan sebelumnya tidak enak rasanya.
Namun, Novi menyarankan membeli sabu karena tak punya jalur pembelian ekstasi.
Baca Juga: Musuh Israel Bertambah, Kelompok Houthi Yaman Tembakkan Rudal Jarak Jauh dan Drone
Novi lalu memesan sabu seberat 1 gram. Pada Jumat (6/1) itu, Yulius kembali mengundang 2 perempuan ke hotel.
Artikel Terkait
Horee!! Pemerintah Pasang Listrik Gratis untuk 872 Rumah Tangga di Murung Raya
Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan, Oknum ASN Palembang Duel dengan Security
Resmi! Daftar 21 pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Jadwal Timnas Indonesia di Grup A Piala Dunia U-17 2023
Tim Itwasda Polda Kalteng Audit Kinerja OMB di Polres Murung Raya