Isu ini menjadi persoalan karena Anwar merupakan ipar Jokowi, yang berarti juga paman dari Gibran.
Baca Juga: AC Milan Bidik Kemenangan Perdana Di Liga Champions 2023/2024
Dengan demikian, Anwar sebenarnya memiliki konflik kepentingan.
Masalah lainnya mencakup kebohongan Anwar dan dugaan pembiaran delapan hakim konstitusi lain ketika sang ketua MK turut memutus perkara walau terdapat potensi konflik kepentingan.
Dari 21 laporan, MKMK menjadikan empat putusan yang dibaca, Selasa (07/11). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya menjadikan 4 putusan untuk efisiensi.
Baca Juga: Siap-siap, Per Triwulan Pj Bupati Barito Utara Dievaluasi Kemendagri
Menjelang pembacaan putusan MKMK, ratusan orang menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, yang berlokasi di dekat Gedung MK.
Namun, keputusan MKMK ini tidak menyentuh “perkara 90” yang menuai polemik.
Perkara yang diputuskan oleh Anwar Usman ini mengenai syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama bakal calon berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Bupati Halmahera Selatan Meninggal Dunia Saat Bermain Sepak Bola dengan Wartawan, Sakit Apa?
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” tambah Jimly.
Selain itu, penggunaan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman tidak relevan digunakan dalam putusan ini.
Jimly menegaskan bahwa hasil pemeriksaan MKMK tak akan berpengaruh pada putusan MK mengenai batas usia capres yang meloloskan Gibran.
Ia menggarisbawahi kewenangan MK hanya pada ranah kode etik.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, juga mengatakan temuan MKMK tak akan berpengaruh langsung terhadap putusan MK.