KALTENGLIMA.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Aksi Akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta mengungkapkan bahwa fatwa haram MUI tentang membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel.
Hal tersebut bentuk solidaritas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap warga di Palestina.
"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini," ujar Menag Yaqut dikutip pada Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Kemenag Akan Bahas Usulan Biaya Haji Tahun Ini Rp105 Juta Per Jamaah
Menurut Yaqut, fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya.
Dia menilai fatwa itu sifatnya rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.
Dengan begitu, lanjut Yaqut, keputusan itu bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Rakor Cadangan Pangan Memiliki Peran Strategis
"Masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Yaqut menganggap kebijakan MUI tersebut wajar untuk menegaskan ada banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga di Palestina.
"Yang jelas konflik di Palestina harus dihentikan seperti yang telah pemerintah sampaikan secara tegas dalam banyak kesempatan," tukasnya.
Baca Juga: TPPS Barito Utara Bahas Penurunan Stunting, Muhlis : Identifikasi Resiko dan Penyebab
Pemerintah mengkonfirmasi setidaknya hingga Ahad (12/11) sudah sebanyak 11.078 warga di Gaza, Palestina, menjadi korban tewas akibat serangan udara dan artileri Israel sejak perang berkecamuk.
Sekitar 40 persen dari jumlah korban di antaranya adalah anak-anak.