Namun, ia menyatakan bahwa fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (10/11) itu bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya.
Pasalnya, fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.
Dengan demikian keputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
Artikel Terkait
Rumput Stadion JIS Ternyata Paling Banyak Dipakai di Piala Dunia U-17
Pemkab Murung Raya Latih Kader Posyandu
Kader Posyandu Miliki Peran Besar, Serampang : Menjadi Gerbang Terdepan
KPK Segel Ruangan Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait OTT Sorong
DPRD Murung Raya dan Pemkab Teken Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2024