Menag Sebut Soal Fatwa Haram MUI Soal Biokot Produk Israel : Bentuk Solidaritas Palestina

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 20:31 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Aksi Akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta (Pmjnews)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Aksi Akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta (Pmjnews)

Namun, ia menyatakan bahwa fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (10/11) itu bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya.

Baca Juga: Pemkab Barito Utara FGD Penyusunan 3 Raperbup, Jupriansyah : Dapat Memberikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Publik

Pasalnya, fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.

Dengan demikian keputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X