nasional

Daftar 14 Embarkasi yang Akan Digunakan Penyelenggara Pada Ibadah Haji 2024

Rabu, 15 November 2023 | 12:07 WIB
Penyelanggara haji 2024 gunakan 14 embarkasi, simak daftarnya (Instagram @informasihaji)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menyiapkan sebanyak 14 embarkasi yang akan digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

“Pada 1445H/2024M jumlah embarkasi haji sebanyak 14 embarkasi haji akan kita gunakan,” kata Yaqut, Senin (13/11/2023). 

Empat belas embarkasi ini tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, yaitu BTJ (Banda Aceh), KNO (Kualanamu), PDG (Padang), BTH (Batam), PLM (Palembang), JKG (Jakarta Pondok Gede), JKS (Jakarta Bekasi), SOC (Solo), SUB (Surabaya), BDJ (Banjarmasin), BPN (Balikpapan), UPG (Ujungpandang), LOP (Lombok), dan KJT (Kertajati).

Baca Juga: Bawaslu Murung Raya Sosialisasi Pengawasan Pemilu Melalui Media

Dia melanjutkan, embarkasi Kertajati nantinya akan mengangkut jemaah asal Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Sumedang, dan Subang.

Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan di embarkasi, pemerintah akan menjalankan sistem layanan one stop service, yaitu pemeriksaan kesehatan, distribusi gelang identitas jemaah, living cost, paspor, boarding pass, dan visa pada saat kedatangan jemaah haji di gedung aula penerimaan.

“Sehingga memberikan kesempatan untuk jemaah haji beristirahat lebih lama dan menyiapkan kondisi fisik sebelum beribadah di arab saudi,” ungkapnya.

Baca Juga: BPBD Pelatihan Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana, Ini Pesan Hermon

Kemenag juga mengusulkan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445H/2024M jemaah Indonesia dinaikkan menjadi sebesar Rp105,09 juta, dari sebelumnya BPIH 2023 sebesar Rp90,05 juta.

Usulan biaya untuk biaya haji reguler sebesar Rp105,09 juta ini akan dimanfaatkan untuk pembiayaan beberapa bagian, yaitu penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, dan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Minah.

Yaqut menyatakan, penyusunan usulan besaran BPIH ini menerapkan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Baca Juga: Momen Kaesang Sungkem ke Megawati Diantar Gibran Jelang Pengundian Nomor Urut

Untuk angka living cost, Kemenag mengusulkan sama seperti tahun 2023 sebesar SAR750 dan akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang ditetapkan oleh perusahaan penukaran uang.

Berikutnya, perihal pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB