nasional

Polisi Tetapkan Suami Dokter Qory Ulfiyah yang Viral Hilang Sebagai Tersangka KDRT

Sabtu, 18 November 2023 | 17:42 WIB
Jurnalis Zulfikar Akbar ibaratkan dokter Qory hidup di penjara saat bersama Willy Sulistio. (X @RadioElshinta)


KALTENGLIMA.COM - Satreskrim Polres Bogor menetapkan Willy Sulistio (39) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, dokter Qory Ulfiyah R (37).

Penetapan tersangka Willy tersebut tak lama usai dokter Qory berhasil ditemukan keberadaannya dan langsung membuat laporan polisi terkait aksi kekerasan tersebut.

Dimana sebelumnya sang suami menggunakan akun X (Twitter) menginformasikan bahwa istrinya sudah 3 hari hilang tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Leon Dozan Diduga Aniaya Kekasihnya 2 Kali, Salah Satunya di Rumah Korban

“Kemudian tim bergerak mencari informasi, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, saksi di lapangan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Berdasarkan penelusuran kepolisian, akhirnya diketahui dan korban ditemukan berada di Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam kondisi meminta perlindungan.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan P2TP2A dan korban untuk membuat laporan polisi terkait dengan kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga: Semifinal Japan Masters 2023: Tumbangkan Wakil Amerika Serikat Mariska Tunjung Lolos ke Final!

“Akhirnya tim menemukan bukti permulaan yang cukup dengan 2 alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah. Di mana korban adalah pasangan suami istri, pelaku adalah suami, dan korban adalah istri, mempunyai 3 anak, dan sekarang si korban hamil 6 bulan, menerima KDRT,” papar Rio.

“Tersangkanya yaitu WS, 39 tahun, wiraswasta. Barang bukti ada 2 buah pisau, keterangan visum et repertum,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan dilakukan penahanan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB