KALTENGLIMA.COM - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya resmi mengumumkan status Firli Bahuri pada Rabu malam, (22/11/2023).
Firli Bahuri disangka melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan janji yang berhubungan dengan jabatannya.
Baca Juga: Sudah Dapat Restu dari Anak-anak, Sule Bakal Nikahi Santyka Fauziah Tahun Depan
Dilihat dari stus resmi elhkpn.kpk.go.id, ternyata harta kekayaan Firli Bahuri tergolong cukup fantastis.
Ia memiliki harta sebesar Rp22.864.765.633 jumlah harta itu terdiri dari tanah bangunan.
Dalam LHKPN-nya, Firli juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi.
Baca Juga: Perempatfinal Piala Dunia U-17 2023 : Argentina Ditantang Brasil
Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli sejumlah Rp10.443.500.000.
Dalam laman itu juga tercatat, Firli memiliki aset alat transportasi senilai Rp1.753.400.000.
Aset itu terdiri dari satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta.
Baca Juga: UMK Murung Raya Tahun 2024 ditetapkan Rp3.562.377
Kemudian satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta.
Termasuk juga satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta.