Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Warga Muara Teweh Diringkus, Segini Barbuknya

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 12:35 WIB
Pengedar Sabu Lintas Kabupaten warga muara teweh diringkus (Kalteng Lima)
Pengedar Sabu Lintas Kabupaten warga muara teweh diringkus (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Ardiansyah alias Sasah (40) pelaku jaringan narkoba lintas Kabupaten tak berkutik, saat ditangkap SatresNarkoba Polres Barito Utra pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib

Palaku ditangkap di pinggir Jalan Perempatan Simpang batu bara Jalan Negara Muara Teweh- Banjarmasin, Km.24, Rt. 09, Desa Hajak, Kec. Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Tersangka diketahui bernama Ardiansyah alias Sasah (40) dengan identitas beralamat di jalan Keladan No.60, Rt.05, Kel. Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh Kabupaten Barito Utara.

 Baca Juga: Bakal Punya Calon Mantu, Putri Sulung Tora Sudiro Dilamar Oleh Kekasih dengan Super Romantis

Barang bukti yang diamanatkan polisi 11 (sebelas) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 13,39 (tiga belas koma tiga sembilan) gram brutto 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah kotak kecil bermotif bunga warna pink, 1 (satu) buah handphone merk OPPO 16 warna silver dan Uang Tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

 Baca Juga: Resmi Tayang 22 November, Berikut Sinopsis Film ‘Wish’

Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 21.00 wib Di pinggir jalan perempatan simpang Batu bara jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km.24, Rt. 09, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kab. Barito Utara. telah terjadi Tindak pidana 

Kapolres Barito Utara  AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Soesilo membenarkan  penangkapan pelaku.Jalannya kejadian sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan perempatan simpang batu bara sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada pinggir jalan kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor.

Baca Juga: Nekat Ingin Temui Teman di Jakarta, 2 Bocah SD Madura Ini Diberhentikan Polisi di Semarang

"Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan saksi selaku Ketua Rt setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil bermotif bunga warna pink yang berisikan 9 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu, 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di dalam dalam kantong celana kanan depan," kata Kasat.

 

Selanjutnya, pelaku mengakui  barang bukti  miliknya dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal :

114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya. (*).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X