KALTENGLIMA.COM - Komisaris PT Dosni Roh Logistik 9PT DRL Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dipanggil KPK terkait dugaan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang menjerat Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) 2018-2021, M. Kuncoro Wibowo.
"Hari ini (6/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).
Diketahui, Rudy adalah kakak dari Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Ia dipanggil bersama dengan tiga orang saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker dan Wiraswasta, Faisal Harris. Sampai saat ini belum ada komentar serta tanggapan dari Rudy terkait dirinya yang dipanggil pihak KPK.
Baca Juga: 5 Jus Sayur yang Dapat Memantu Anda Menghancurkan Lemak Jahat di Tubuh
Selain itu, KPA Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 2020-2021, Bambang Sugeng atau Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 12 Maret 2020-Januari 2021 juga turut dipanggil oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah menahan Kuncoro Wibowo sebagai tersangka dalam perkara tipikor penyaluran bantuan sosial (bansos) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Ia ditahan di rumah tahanan KPK sejak (18/9/2023) lalu, Kuncoro merupakan tersangka keenam yang ditahan atas kasus ini.
Baca Juga: James Arthur Kembali Merilisi Single, Berikut Makna Lagu 'Homecoming'
Dalam perkara ini, sebelumnya Lembaga Antirasuah sudah menahan dua orang mantan petinggi PT BGR sebagai tersangka. Mereka adalah Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR 2018-2021 dan Vice President Operasional PT BGR 2018-2021.
Selain itu, KPK juga sudah menahan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
Para tersangka yang telah ditahan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ***