Rudie Roy Resmi Jabat Pj Sekda Murung Raya

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 18:31 WIB
Rudi Roy Jabat Pj Sekda Murung Raya (Kalteng lima)
Rudi Roy Jabat Pj Sekda Murung Raya (Kalteng lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Rudei Roy resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) setelah dilantik oleh Pj.Bupati Murung Raya Hermon di aula gedung B kantor bupati pada Rabu (6/12/2023).

Dalam sambutannya Pj Sekda Murung Raya Hermon menyebutkan sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah maka pemerintah Kabupaten kabupaten Raya menyampaikan surat permohonan dan seterusnya di tindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kemudian oleh disampaikan Pemprov bahwa pemerintah provinsi Kalimantan Tengah belum dapat menyetujui usulan yang pertama yang di lakukan.

Baca Juga: Keutamaan Melaksanakan Salat 2 Rakaat Qobliyah Subuh

Dan disampaikan kembali agar Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengusulkan kembali calon pejabat Sekretaris Daerah dengan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Maka dari itu kembali Kami mengusulkan dengan surat usulan nomor 870/213/BKPSDM tanggal 11 Oktober tahun 2023 tentang mohon persetujuan baru pejabat Sekretaris Daerah,” sebut Hermon.

Kemudian sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah bahwa pemerintah provinsi berkenan kiranya melakukan persetujuan atau penolakan terkait dengan usulan yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Kirim Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

Baca Juga: Usai Sumpah WNI, Ini Alasan Justin Hubner Mantap Pilih Indonesia Daripada Belanda

Terkait dengan pasal 8 ayat 6 menyatakan bahwa Bupati Walikota menetapkan pejabat sekretaris daerah dengan paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat atau paling lambat 5 hari kerja setelah Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang hak memberi persetujuan.

Akibat belum adanya hal dimaksud maka Hermon menyebutkan Pemerintah dari tingkat Kabupaten, Pemerintah Kota/Walikota seperti Barito utara maupun Murung Raya melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Aktif Gunakan I-Murung Raya, Syahrial : Informasi Positif Mudah Diakses

“Kami mengusulkan untuk usulan yang kedua Sebagaimana surat kami yaitu nomor 800/16/2.1 maka Pemerintah Kabupaten Murung Raya melantik Rudi Roy sebagai Penjabat Sekretaris Daerah kabupatennya Murung Raya berdasarkan surat keputusan Bupati Murung Raya nomor 872/261/ BKPSDM tanggal 6 Desember tahun 2023 tentang pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya” sebutnya.

Hermon menyatakan bahwa menyadari sebagai konsekuensi dari hal yang dilaksanakan pastilah ada penerimaan, ketidakpuasaan bahkan mungkin penolakan dan tentu ini semua adalah sebuah kepentingan berkelanjutan yang diharapkan bagi Kabupaten Murung Raya
“Tidak ada sedikitpun keinginan untuk memenuhi keinginan ataupun kepentingan yang pihak tertentu, semata-mata sebagai pemenuhan aturan dan ketentuan undang-undang dasar negara,” tandas Hermon. (Fad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X