nasional

SNPMB 2024 Resmi Diubah, Tidak Diperbolehkan Daftar SNBT dan Mandiri Jika Lulus SNBP

Sabtu, 9 Desember 2023 | 11:28 WIB
SNPMB 2023 diubah, yang lulus SNPB tak boleh daftar SNBT dan mandiri (snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Balai Pengelolaan Pengujuan Pendidikan (SNPMB BPPP) melakukan beberapa perubahan menjelang dimulainya Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Diketahui, SNPMB 2023 tidak sama seperti seleksi ditahun-tahun sebelumnya, dimana pada SNPMB 2023 jalur diubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) serta Jalur Mandiri.

Salah satu perubahan yang terjadi pada SNPMB 2024 yakni, tidak diperbolehkannya peserta yang sudah dinyatakan lulus di jalur prestasi mendaftar jalur SNBT, begitupun peserta yang dinyatakan lulus SNBT tidak diperbolehkan mendaftar Jalur Mandiri.

Baca Juga: Sebelum Menikah, 5 Aspek Ini Penting Untuk Dibahas dengan Calon Pasangan

Anindito Aditomo, selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikburistek mengatakan bahwa perubahan ini berdasarkan pada optimalisasi kuota dan prinsip keadilan.

"Ada perubahan ketentuan. Calon mahasiswa yang diterima di jalur prestasi tak bisa mendaftar di jalur tes atau mandiri. Dan yang sudah mendaftar ulang di jalur tes tak bisa diterima di jalur mandiri," ungkap Anindito dalam Konferensi Pers SNPMB Tahun 2024 via Youtube SNPMB BPPP, Jumat (8/12/2023).

Ia menyoroti, jika Jalur Mandiri dibuka bagi mahasiswa yang telah lulus di tahap sebelumnya maka akan menimbulkan peluang bagi mahasiswa untuk coba-coba.

Baca Juga: Apa Hukum Menikah Saat Hamil Dalam Islam? Intip Sini Yuk

"Kalau kita buka opsi bagi calon mahasiswa untuk mendafatr meskipun mereka sudah diterima dan daftar ulang di jalur prestasi dan tes, mereka masih boleh coba-coba di PTN-PTn lain, Prodi-prodi lain, melalui Jalur Mandiri, ini kita memberikan keistimewaan kepada calon mahasiswa yang punya privilege ekonomi yang berlebih," papar Anindito.

Selanjutnya, hal ini juga akan merugikan calon mahasiwa yang nilai diambang batas. Calon mahasiswa yang berada dibawah ambang batas tidak dapat diterima dengan alasan kuota penuh.

"Padahal ternyata ada cukup banyak yang kemudian tidak menggunakana kursi yang sudah mereka dapatkan itu," ungkapnya.

Baca Juga: Kenali Penyebab Keputihan Setelah Haid dan Cara Mengatasinya

"Padahal harusnya bisa diisi oleh calon mahasiswa baru yang ada di urutan-urutan selanjutnya. Jadi ini prinsipnya bukan hanya optimalisasi kuota tapi optimalisasi yang lebih berkeadilan," pungkas Anindito.

Prof. Nizar, Plt Dirjen Dikti menambahkan prinsip utama dalam memberikan layanan yang semakin baik pada calon mahasiswa dengan sistem berkeadilan dan transparan serta efisien efektif bagi semua pihak.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB