KALTENGLIMA.COM - Dipastikan TikTok Shop akan kembali hadir di Indonesia pada esok hari, Selasa (12/12/2023) usai sebelumnya platform tersebut ditutup untuk mematuhi kebijakan pemerintah.
Teten Masduki, selaku Menteri Koperasi dan UMKM (MenKopUKM) mengingatkan pihak TikTok untuk mematuhi segala regulasi serta mengutamakan UMKM Indonesia.
Diketahui, TikTok menyepakati kemitraan strategis dengn PT GoTo Gojek Tokopedia. Kerjasama tersebut ditandai dengan investasi TikTok ke Tokopedia sebesar Rp. 23,4 triliun.
Baca Juga: Laga Liga Spanyol Granada Vs Athletic Bilbao Dihentikan Usai Suporter Meninggal Saat Pertandingan
"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Teten dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Selain itu, pihak TikTok dan GoTo diminta untuk mematuhi regulasi yang terdapat di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurut MenKopUKM, beberapa kebijakan yang tertuang dalam peraturan tersebut harus dipatuhi pihak TikTok dan GoTo.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Dikabarkan Gabung Pemenangan Prabowo/Gibran Usai Lengser Diakhir Tahun Mendatang
Pertama, terkait kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucap Menteri Teten.
Selanjutnya, Menteri Teten meminta pihak TikTok dan GoTo untuk tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. "Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,".
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Restoran Padang Payakumbuah Milik Arief Muhammad
Keempat, pihak TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri, biasanya fenomena seperti ini disebut juga predatory pricing yang bertujuan untuk melindungi UMKM dalam negeri.
"Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," terangnya.
Menurut MenKopUKM, persoalan TikTok yang berinvestasi ke Tokopedia adalah urusan Business to Business (B2B) antara pihak TikTok dengan GoTo. Sehingga investasi pada e-commerce diperbolehkan, termasuk investasi asing.
Baca Juga: Siap-siap! TikTok Shop Buka Lagi Besok, Akan Berkongsi dengan Tokopedia
"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," ucap Teten. ***