KALTENGLIMA.com - Identitas Kependudukan Digital atau IKD dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.
Baca Juga: e-KTP Akan Diganti, Kemendagri Minta Masyarakat Segera Aktifkan IKD
Diketahui e-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital. Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.
Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan detikers telah menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Rapat Persiapan Evaluasi Pj oleh Kemendagri
Baca Juga: Piala Asia 2023 : PSSI Daftarkan 50 pemain Timnas Indonesia
Lalu, bagaimana cara aktivasi IKD?
Melansir dari situs Indonesia Baik, Senin (11/12/2023), berikut cara aktivasi IKD:
Cara Aktivasi IKD
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition