Sselain itu, Lukas Enembe juga diwajibkan oleh hakim pengadilan tingkat banding untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 47,8 miliar.
Baca Juga: Niat dan Jadwal Puasa Ayyamul Bidh 26 Desember 2023
Ia diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut, apabila tidak maka seluruh harta kekayaannya akan disita dan jika tidak memenuhi maka hukumannya akan ditambah 5 tahun penjara.
Adapun profil Lukas Enembe, eks Gubernur Papua sebagai berikut:
Dilansir dari situs resmi Pemprov Papua, diketahui Lukas menjadbat sebagai Gubernur Papua sejak 2013.
Baca Juga: Relawan Prabowo-Gibran Ditembak Orang Tak Dikenal di Sampang, Polda Jatim Turun Tangan
Ia menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode mulai tahun 2013 hingga akhir masa jabatannya pada 2023.
Lahir dengan nama Lomato Enembe, di kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua.
Ia lahir pada tanggal 27 Juli 1967 dan merupakan lulusan FISIP Universitas Sam Ratulangi tahun 1995.
Baca Juga: Bersinar di Piala Dunia U-17 Indonesia, Manchester City Bakal Rekrut Claudio Echeverri
Diketahui Lukas Enembe mengawali kariernya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke.
Di tahun 2001, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur.
Tahun 2013, Lukas Enembe yang berasal dari Partai Demokrat berhasil menjabat sebagai Gubenur Papua bersama dengan Klemen Tinal di periode pertama (2013-2018).
Baca Juga: Yael Liesdek Ngaku Tertarik Bela Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam Punya Saingan
Masih dari sumber yang sama, berikut biodata Lukas Enembe lengkap dengan riwayat pendidikan, organisasi serta perjalanan kariernya yang dikutip pada, Selasa (26/12/2023).