Profil Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua Terpidana Suap yang Meninggal Dunia

photo author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 15:22 WIB
Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang terjerat kasus korupsi meninggal dunia hari ini di RSPAD (papua.go.id)
Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang terjerat kasus korupsi meninggal dunia hari ini di RSPAD (papua.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Lukas Enembe, eks Gubernur Papua yang terpidana kasus suap, dikabarkan meninggal dunia di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kabar duka Lukas Enembe itu disampaikan eks jubir Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus melalui pesan singkat.

"Telah meninggal dunia Yang terkasih: Bapak Lukas Enembe mantan Gubernur Papua pada pagi ini jam 11.00 di RSPAD, Jakarta," ujar Rifai.

Baca Juga: Istilah SGIE Saat Debat Cawapres Jadi Ramai, Erick Thohir Sebut Bukan Topik Sembarangan

Rifai lantas meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus rakyat Papua atas kepergian Lukas Enembe yang disebut sebagai Bapak Pembangunan Papua.

"Mohon dimaafkan atas segala salah dan khilaf," kata Rifai.

Ia juga mengatakan, jika pembangunan di Papua harus terus berlanjut. Hal tersebut demi masa depan anak cucu Papua dan Indonesia.

Baca Juga: Miris! Beredar Video Kelakuan Pria Tanpa Baju Mandi Beras Bulog di Gudang

Seperti yang diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrasturktur di Papua.

Ia dijatukan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, Lukas Enembe juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 19,6 miliar.

Baca Juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia Tadi Pagi di RSPAD

Baru saja diawal bulan ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidanng vonis banding memperberat hukuma Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp. 1 miliar subisder 4 bulan kurungan.

"Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," seperti dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X