KALTENGLIMA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama calon haji reguler yang akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Kemenag.
"Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Daftar nama calon haji sudah diumumkan dan dikirim ke kantor wilayah Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2024, Ini Rinciannya
Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi juga dapat diakses oleh calon jamaah haji melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
Anna Hasbie mengimbau kepada calon haji reguler yang namanya masuk di dalam surat edaran tersebut bersiap untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.
Adapun masa pelunasan biaya haji tahap pertama mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Baca Juga: Pemberian Santunan Korban Gagal Ginjal Akut Mundur Setahun, Menko PMK: Prosesnya Panjang, Menyangkut APBN
"Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Anna.
"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," dia menambahkan.
Ia menjelaskan, pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai dengan nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk ke dalam prioritas lanjut usia dan calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Beri Pujian ke Megawati di HUT PDIP ke-51
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah diterbitkan dan ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU)
Adapun Besaran Bipih Jemaah Haji, sebagai berikut:
Baca Juga: Resep Membuat Ayam Bumbu Madura Sajikan Dengan Sambal Pencit, Cocok Jadi Menu Makan Siang
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
Baca Juga: Resep Ekkado Ala Hokben yang Sedap dan Renyah, Caranya Simpel Banget
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
Baca Juga: 2023 Resmi Dinobatkan sebagai Tahun Terpanas Dalam Sepanjang Sejarah
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie merinci pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
Baca Juga: Cepat dan Praktis! Resep Beef Teriyaki ala Restoran, Cocok untuk Bekal Kantor
(a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
(b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
(c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.