KALTENGLIMA.COM - Viral keluhan pelanggan yang terkena tagihan susulan hingga Rp 41 juta di media sosial. Tagihan susulan itu muncul usai pemeriksaan meteran listrik oleh petugas PLN. Pihak PT PLN (Persero) pun merespon hal ini.
Elpis J Sinambela, Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk mengatakan PLN selalu melakukan pemeriksaan terhadap aset PLN, salah satunya yakni pemeriksaan kWh meter. Hal itu dilakukan dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.
Elpis menyebutkan, pemeriksaan ini rutin dilakukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tujuan untuk memeriksa teknis pada jaringan serta meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.
Baca Juga: Satu Keluarga Alami Kelumpuhan, Pj Bupati Lebak: Dinkes, Dinsos Akan ke Lokasi
"Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali. Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh," kata Elpis.
Elpis menambahkan,untuk pemeriksaan lebih lanjut, kWh meter akan dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk. Sedangkan kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.
Dari hasil uji lab ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen. Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter juga terdapat bekas jari tangan, di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau oleh tangan.
Dari hasil pengujian itu, ditetapkan jika kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2). Elpis menerangkan pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi pengukuran energi, namun tidak mempengaruhi batas daya.
Baca Juga: Poco X6 dan X6 Pro Resmi Meluncur, Intip Spesifikasi yang Kameranya Cocok untuk Konten Kreator
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama," lanjutnya.
Kemudian, pihaknya juga telah menyampaikan kepada pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL, yakni tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Tim Keberatan bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL. Di lain sisi, Elpis juga menegaskan bahwa P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.
"Mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, di antaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran," lanjutnya.
Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri WhatsApp Dibajak Orang Serta Tips Mencegahnya
Sebelumnya, beredar cuitan di platform X di akun @brosalind yang mengeluhkan tentang tagihan susulannya mencapai Rp 41 juta. Tagihan itu datang setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan rutin pada meteran listriknya.
Dalam unggahannya, sang pemilik akun melampirkan surat tagihan rincian biayanya. Total biaya beban/rekening minimum dan biaya pemakaian kWh mencapai Rp 41.188.449 serta biaya lain-lainnya sebesar Rp 627.848. Maka dengan itu, total tagihannya sebesar Rp 41.826.297.