Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Penembakan Relawan TKN Prabowo di Madura, Pastikan Murni Karena Dendam dan Tak Terkait Politik

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi penembakan (Freepik)
Ilustrasi penembakan (Freepik)



KALTENGLIMA.COM - Sebanyak lima orang ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Muarah (50), relawan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (22/1/2023) lalu di Banyuates, Sampang, Madura.

Kombes Totok Suharyanto, selaku Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan kelima tersangka tersebut berinisial MW, HH, AR, H dan S.

Baca Juga: AS dan Inggris Mengamuk Mengebom Houthi di Yaman, Balas Serangan di Laut Merah

Kombes Totok menyampaikan, MW merupakan seorang Kepala Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang yang menjadi dalang dari penembakan Muanah.

MW berperan sebagai perencana, sekaligus juga memerintahkan tersangka HH untuk mengcari orang yang mengawasi pergerakan Muanah, serta juga memerintahkan AR selaku eksekutor untuk melakukan penembakan kepada korban.

"Tersangka MW ini sekaligus pemilik dua senjata api, yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dia juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka AR," kata Totok dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri WhatsApp Dibajak Orang Serta Tips Mencegahnya

AR melakukan pengintaian terhadap Muarah selama enak hari usai menerima uang bayaran dari MW.

"Selain itu yang bersangkutan juga melakukan servei selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR juga membagi uang Rp5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp50 juta dari tersangka MW," jelasnya.

Selanjutnya, H yang berperan sebagai orang yang membantu AR dalam penembakan juga membantu dalam pengintaian. Pada saat itu H juga sempat meminta bantuan S untuk melakukan pengintaian.

Baca Juga: Poco X6 dan X6 Pro Resmi Meluncur, Intip Spesifikasi yang Kameranya Cocok untuk Konten Kreator

"H mempunyai peran turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban," terangnya.

Pada hari eksekusi, S menyampaikan kabar terhadap AR yang mana pada saat itu Muarah sedang berad di satu tempat. Totok menyampaikan untuk motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik.

Tersangka MW murni menaruh dendam terhadap korban sejak tahun 2019. Saat itu, anak buah MW menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Muarah.

Baca Juga: Satu Keluarga Alami Kelumpuhan, Pj Bupati Lebak: Dinkes, Dinsos Akan ke Lokasi

Kelima tersangka itu dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sementara untuk tersangka MW dilapis dengan UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi.

"Eksekutor juga ditambahi dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun" tandasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X