KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Secara resmi telah ditetapkan sebanyak 10 hari cuti bersama bagi ASN di Indonesia tahun ini.
"Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah, sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Keppres tersebut, baru-baru ini.
Baca Juga: Sinopsis Film The Light Between Oceans
Berikut ini rincian tujuh hari cuti bersama ASN tahun 2024:
- 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
- 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
- 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
- 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
- 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
- 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.