nasional

Mahfud Md Akan Kembali Gunakan UU KPK yang Lama Jika Terpilih Menjadi Wakil Presiden

Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:46 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD beri keterangan (Pmjnews)



KALTENGLIMA.COM - Mahfud Md, cawapres nomor urut 3, kembali buka suara terkait kondisi KPK saat ini. Ia mengaku jika kepercayaannya terhadap KPK sebagai lembaga antikorupsi sedikit berkurang.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Mahfud Md tengah berdialog di Universitas Hasanuddin, Makassar, pad Sabtu (13/1/2024). Pasangan Ganjar Pranowo itu menjawab pertanyaan terkait kondisi KPK di masa sekarang.

"Apa bapak masih percaya KPK? Untuk KPK yang sekarang saya kepercayaan agak kurang," kata Mahfud.

Baca Juga: Pelaku Penebar Ancaman Tembak Kepala Anies Baswedan Diringkus Polisi di Jember

Mahfud Md mengatakan keberadaan KPK sebagai lembaga antirasuah di Indonesia masih diperlukan. Dirinya pun mengusulkan Undang-Undang yang mengatur KPK sebagai lembaga independen dikembalikan lagi.

"Tapi Pak menurut saya, KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK ini pernah punya masa jayanya, dengan Undang-Undang yang dulu. Kalau saya terus terang Undang-Undangnya dikembalikan aja yang dulu, itu yang penting," tuturnya.

Selain itu, ia juga menjawab anggapannya yang ikut berkontribusi dalam menghasilkan revisi UU KPK yang telah menghilangkan independensi di KPK. Mahfud mengatakan aturan tersebut terbit sebelum ia menjabat sebagai Menkopolhukam.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Obat Alami, Ini Lima Manfaat Daun Sirih Bagi Kesehatan

"Karena begini, orang bertanya kepada saya 'Pak Mahfud, anda ada di situ kok bisa lahir Undang-Undang KPK yang melemahkan KPK'. Lah Undang-Undang itu lahir sebelum saya jadi Menkopolhukam," ujar Mahfud.

Menko Polhukam itu sepakat jika Undang-Undang KPK perlu diperbaiki. Ia mengatakan hal terebut merupakan salah satu yang akan menjadi prioritasnya jika terpilih menjadi wakil presiden.

"Kalau saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti ubah Undang-Undang KPK, kembalikan ke yang lama, dengan proses yang tidak terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif saja serahkan masyarakat, kalau dulu kan DPR formalitas saja," ucapnya.

Baca Juga: Berkhasiat, Inilah Manfaat Kacang Hijau bagi Kesehatan


Mahfud Md sepakat bahwa tiga aparat penegak hukum harus dikuatkan. Dirinya menilai jangan yang satu dikuatkan, namun aparat yang lainnya melemah.

"Jadi begini, dulu kita membuat Undang-Undang KPK karena pada waktu itu kepolisian dan kejaksaan itu lemah, banyak korupsi. Maka dibentuk Undang-Undang KPK. Jadi dulu kpk adalah lembaga yang sangat kuat, bisa nangkap polisi, jaksa. Sekarang nggak, malah ditangkap polisi KPK itu," ungkapnya.

Mahfud berpendapat, proses seleksi pimpinan KPK juga berperan dalam melemahkan lembaga antirasuah itu. Ia kemudian menyinggung terkait bagaimana politik memilih orang-orang di KPK.

Baca Juga: Niat Puasa Ganti Utang Puasa Ramadhan

"Lemah itu karena proses seleksinya, Undang-Undangnya yang pakai tawar-menawar siapa yang mau jadi bicara tuh orang-orang politik. Ini agar kita selamat, agar kita tidak diganggu, ini aja diangkat, agar kita bisa mengarahkan dan seterusnya," pungkasnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB