nasional

Sebanyak 400 Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kamis, 25 Januari 2024 | 18:38 WIB
Sebanyak 400 ribu ASN masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (freepi/syarifahbrit)

KALTENGLIMA.COM – Sebanyak 400 ribu PNS dan PPPK masuk dalam kategori miski atau masyarakat berpenghasilan rendah dan berhak menerima zakat.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), angka tersebut merupakan 10 persen dari seluruh AS di Indonesia.

"Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. MBR," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Taspen Day pada Selasa, 21 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Bayern Munich Jaga Asa Jadi Juara Liga Jerman Usai Taklukkan Union Berlin

Masyarakat berpenghasilan rendah sendiri merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Menurut Suhajar Diantoro, sebagian ASN ini masuk kategori MBR karena memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin.

Contohnya, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan banyak ditemui pada golongan II.

Baca Juga: Takefusa Kubo Keluhkan Kondisi Lapangan DI Piala Asia 2023

"Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," jelas dia.

ASN yang masuk dalam kategori MBR ini adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasil dibawah Rp 8 juta perbulan.

Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi.

Baca Juga: Respons Cak Imin Terkait Iriana Jokowi Salam 2 Jari dari Mobil Presiden

Akan tetapi, Suhajar ragu seluruh ASN dapat memenuhi kriteria tersebut.

"Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," kata Suhajat lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB