Begini Penjelasan Istana Terkait Ucapan Presiden Jokowi yang Mengatakan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

photo author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 16:35 WIB
Koor Stafsus Presiden, Ari Dwipayana (Instagram @dwipayanaari)
Koor Stafsus Presiden, Ari Dwipayana (Instagram @dwipayanaari)



KALTENGLIMA.COM - Ari Dwipayana selaku Koordinator Stafsus Presiden buka suara terkait pernyataan Presiden Jokowi terkait presiden hingga menteri boleh kampanye dan memihak. Ia mengatakan banyak yang menyalahartikan. Ari menjelaskan Presiden Jokowi bicara itu dalam konteks menjawab pertanyaan media.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Ari Dwipayana mengatakan, dalam merespons pertanyaan itu, Presiden Jokowi memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden. Sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta CALS untuk Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye

"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," kata Ari.

Hal tersebut tentunya dilaksanakannya dengan syarat harus cuti jika ingin ikut berkampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Baca Juga: Momen Akrab Pertemuan Prabowo dan Aburizal Bakrie, Capres 02 Disambut Penuh Kehangatan sang Sahabat

Ari Dwipayana mengatakan undang-undang menjamin hak preferensi politik presiden. Dengan mengikuti mekanisme serta aturan yang ada.

"Dengan diijinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," ujarnya.

Koordinator Stafsus Presiden itu juga mengatakan apa yang disampaikan Presiden Jokowi, bukanlah hal yang baru. Ia menekankan hal tersebut sudah ada aturan yang dimuat dalam undang-undang.

Baca Juga: Indonesia Masters 2024: Rehan/Lisa Melaju ke Babak QF, Sukses Taklukan wakil Malaysia

"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," ujarnya.

Kemudian, Ari lantas memberikan contoh presiden sebelumnya yang terikat dengan partai politik yakni Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Dirinya mengatakan keduanya bahkan ikut dalam kampanye memenangkan partai.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Tim Negara Tersingkir dari Piala Asia 2023

Walau diizinkan, Ari Dwipayana menegaksan semua pejabat politik harus mematuhi aturan yang berlaku jika turut dalam kampanye. Hal serupa juga yang ditegaskan dalam pernyataan Presiden Jokowi.

"Selain itu Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main. Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Dukung Program Baksos TNI Manunggal Air

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X