nasional

Ridwan Kamil Dipanggil Bawaslu, Minta Klarifikasi Terkait Dugaan Politik Uang

Senin, 29 Januari 2024 | 14:52 WIB
Ketua TKD Jawa Barat, Ridwan Kamil diduga lakukan politik uang (Tangkap Layar TikTok @officialiNews)



KALTENGLIMA.COM - Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia atas dugaan praktik politik uang.

Syaiful Bachri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar mengatakan, pemanggilan Ridwan Kamil untuk dimintai klarifikasi dijadwalkan hari ini, Senin (29/1/2024) pukul 15.00 WIB di Kantor Bawaslu Jabar.

"Proses klarifikasi dijadwalkan jam 15.00 WIB," kata Syaiful.

Baca Juga: Mengenal Pelatih Tajikistan yang Pernah Berkarier di Klub Liga Indonesia

Tidak hanya Ridwan Kamil, Bawaslu juga akan memanggil pihak pelapor dalam hal ini Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati dan beberapa orang saksi.

"Hari ini di jadwalkan pemeriksaan pelapor dari DEEP Indonesia Ibu Neni, dan saksi-saksinya juga. Saat ini yang DEEP, sorenya baru terlapor (Ridwan Kamil)," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Ridwan Kamil dilaporkan oleh DEEP Indonesia atas dugaan telah melakukan politik uang ketika menghadiri acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Menghitung Hari, Ganjar Akan Bercerita Pengalaman 10 Tahun Jadi Gubernur di Debat Terakhir Pilpres 2024

"20 Januari 2024 kemarin kami menerima laporan dari masyarakat Tasikmalaya, menyerahkan dalam bentuk video hanya 1 menit 37 detik dan disitu dilihat ada indikasi Pak Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat menyawer di panggung di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah," kata Neni usai membuat laporan, Senin (22/1/2024) siang.

Mendapati laporan tersebut, Neni menjelaskan, pihaknya melakukan penelusuran lanjutan dan mendapati video lainnya yang berdurasi kurang lebih 11 menit. Dalam video itu terekam isi acara mulai ketika Ridwan Kamil memberi sambutan hingga akhir.

Dari hasil kajian atas bukti video tersebut, Neni mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, disebutkan jika peserta Pemilu dilarang untuk memberi uang atau dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Ingin Hentikan Sementara Dana LPDP, Komisi X DPR RI: Kami Menolak!

"Kami melihat bahwa ternyata di awal video kalau kita merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 undang-undang 7 2017 itu tentang pemilu menyebutkan bahwa tim kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya," ungkapnya.

Tidak hanya itu, dalam aturan tersebut juga dijelaskan jika BPD termasuk ke dalam 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye politik. Sehingga sudah jelas apa yang dilakukan eks Gubernur Jawa Barat itu telah melanggar aturan.

"Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan bukan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik itu dalam undang-undang Pemilu atau undang-undang desa, BPD itu tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis," jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Setyaldi, Pelatih Tunggal Putra Kanada yang Tumbangkan Ginting di Semifinal Indonesia Masters 2024

Selain itu, Neni juga mengungkapkan dalam video yang ia terima, Ridwan Kamil diketahui juga menyampaikan visi misi calon presiden-wakil presiden nomor urut 2 ketika menghadiri kegiatan dengan BPD Tasikmalaya itu, juga mengiming-imingi doorprize.

"Ternyata ada unsur ajakan, ada pemaparan visi misi kandidat nomor 2, lalu kemudian juga mengkampanyekan kepada masyarakat untuk memilih paslon nomor 2, lalu juga disitu ada iming-iming doorprize yang akan diberikan oleh Ridwan Kamil," tegasnya.

"Di akhir juga ternyata disitu ada kayak siapa nih yang paling jogetnya paling heboh, lalu kemudian mendapatkan saweran sekitar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu," imbuhnya.

Baca Juga: Terkait Tantangan Menko Marves, Cak Imin Ajak Tom Lembong ke Daerah Tambang

Ia mengungkapkan, langkah DEEP Indonesia dengan melaporkan Ridwan Kamil ini merupakan bentuk tanggung jawab DEEP Indonesia sebagai civil society untuk mengawasi proses pemilu 2024.

"Kami sebetulnya melaporkan kepada Bawaslu Jawa Barat karena ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai civil society ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran di lapangan, kita tidak boleh diam," pungkasnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB