KALTENGLIMA.COM - Capres Nomor Urut 01 Anies Baswedan mengatakan, salah satu cara agar dapat menyejahterakan tenaga pendidik seperti guru hingga dosen menjadi tanggung jawab negara. Dirinya mencontohkan seperti apa yang pernag dilakukannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang membebaskan guru-dosen dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Anies Baswedan, pengeluaran di bidang pendidikan jangan dipandang sebagai biaya pengeluaran atau cost, tetapi sebagai investasi. Karena, apabila tenaga pendidik sejahtera, maka dapat mengajar dengan baik.
Anies pun mencontohkan apa yang pernah dilakukannya semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta di 2017-2022. Pada saat itu, Anies Baswedan membuat kebijakan yang membebaskan guru hingga dosen bebas biaya PBB rumah.
Baca Juga: MU Menang Atas West Ham United Usai Digendong Pemain Muda, Manajer: Masa Depan MU Sangatlah Cerah
"Kami ceritakan sedikit dengan yang dikerjakan di Jakarta. Guru-guru PAUD mendapatkan hibah di Jakarta, kemudian guru-guru agama kita berikan bantuan, semua guru dan dosen di Jakarta bebas PBB rumahnya sebagai penghargaan dari negara untuk mereka," tuturnya dalam Debat Kelima Pilpres 2024, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).
"Jadi kita berikan dukungan kepada guru dalam artian status, dosen juga begitu. Kemudian penghasilannya, dan kehormatannya. Pandang ini sebagai investasi untuk Indonesia menjadi negeri yang tercerdaskan," sambungnya.
Benarkah demikian?
Diketahui, DKI Jakarta memang mempunyai aturan terkait pembebasan PBB untuk guru dan dosen. Melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021, bukan hanya guru dan dosen saja yang bebas biaya PBB, namun juga bagi veteran RI, perintis kemerdekaan, penerima tanda kehormatan, penerima gelar pahlawan nasional, mantan presiden dan mantan wakil presiden, purnawirawan TNI/Kepolisian RI, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, dan pensiunan PNS.
Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Berikan Balasan Terkait Anies Diberi Nilai 10 dari 100 sebagai Mendikbud
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menikmati kebijakan tersebut. Pembebasan PBB-P2 bisa diberikan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak meliputi rumah tinggal non-komersial atau satuan rumah susun.
Dalam pasal 3 poin 6 aturan tersebut apabila wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 meninggal dunia, maka permohonan dapat diajukan oleh janda/duanya atau keluarganya dengan beberapa ketentuan, yaitu:
a. sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2
b. sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2
Untuk pengajuannya perlu dilengkapi fotokopi buku nikah atau kartu keluarga (KK) untuk menunjukkan hubungan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2.
Baca Juga: Prabowo Subianto Akhiri Debat Pipres 2024 dengan Meminta Maaf ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud