KALTENGLIMA.com - Para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik, dan selanjutnya akan mulai menjalankan tugasnya untuk Pemilu 2024.
Lalu, kapan anggota KPPS Pemilu 2024 mulai bekerja? Apa saja tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024?
Anggota KPPS Pemilu 2024 akan mulai bekerja sejak hari dilantiknya, yakni pada Kamis, 25 Januari 2024. Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, terkait Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca Juga: Arsenal Sukses Duduki Peringkat Kedua Klasemen Usai Bungkam Liverpool di Liga Inggris
Selanjutnya, untuk masa jabatan anggota KPPS Pemilu 2024 adalah dimulai sejak Kamis, 25 Januari 2024 sampai dengan Minggu, 25 Februari 2024. Dengan demikian, masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 adalah selama 32 hari, atau sampai 11 hari setelah hari pemungutan suara.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS
Terkait tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: PSSI Buka Suara Soal Kasus Dokter Gadungan Di Sepakbola
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Dirjen Farmasi Kemenkes Soal Kasus Korupsi Pengadaan APD
Berikut tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;