Baca Juga: Tanggapan Erick Thohir Terkait Tudingan Pencucian Uang Terhadap Raffi Ahmad: Kerja Mati-matian
Baca Juga: Alisson Dan Van Dijk Blunder, Klopp: Mereka Hanya Manusia Biasa!
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Dalam melaksanakan tugas di atas, KPPS mempunyai wewenang:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan wewenangnya, KPPS mempunyai kewajiban:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;