Berapa Hari Masa Kerja Anggota KPPS dan tugasnya Selama Pemilu 2024

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 15:28 WIB
ilustrasi - pelantikan KPPS
ilustrasi - pelantikan KPPS

 Baca Juga: Tanggapan Erick Thohir Terkait Tudingan Pencucian Uang Terhadap Raffi Ahmad: Kerja Mati-matian

Baca Juga: Alisson Dan Van Dijk Blunder, Klopp: Mereka Hanya Manusia Biasa!

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; 

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan

Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Dalam melaksanakan tugas di atas, KPPS mempunyai wewenang:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Dalam melaksanakan wewenangnya, KPPS mempunyai kewajiban:

 

- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X