KALTENGLIMA.COM – Kabar gembira untuk para pekerja yang tetap bekerja di hari pemugutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan para pekerja yang bekerja dihari pemugutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 berhak mendapat upah lembur.
Ketentuan pemberian hak upah kepada pekerja yang masuk kerja di hari Pemilu 2024 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh di Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Dukung Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, DPRD : Perlu Kolaborasi
Upah lembur yang didaptkan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya Pemilu 2024, ini juga berlaku pada Pilkada 2024.
SE ini sudah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 16 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Pemilu 2024, DPRD Murung Raya Minta Masyarakat Jaga Kondusif Wilayah
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi SE.
Seperti yang diketahui, 14 Februari 2024 ditetapkan pemerintah sebagai hari libur lantaran gelaran pesta demokrasi lima tahunan.
Selain itu, pengusaha juga wajib mengatur waktu bekerja agar pekerja tetap bisa menggunakan hak pilihnya. ***