nasional

Jokowi Resmi Tandatangani Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Segini Nominalnya

Selasa, 13 Februari 2024 | 11:36 WIB
Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu (setkab.go.id)


KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tunjangan tersebut terbagi dalam beberapa kelas.

Aturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Perpres tersebut ditandatangani per 12 Februari 2024.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi pasal 4 Perpres tersebut.

Baca Juga: Jadwal Rekapitulasi dan Tata Cara Penghitungan Suara Pemilu 2024

Adapun pertimbangan tunjangan ini berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sudah memenuhi kriteria.

Disebutkan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga harus diganti.

Dikatakan juga berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Baca Juga: BATC 2024: Awal yang Baik dari Sektor Tunggal Putri, Sukses Amankan 3 Poin

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Baca Juga: Inilah Solusi dari Dukcapil Kemendagri Jika Warga Tak Dapat Tunjukkan e-KTP di TPS
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca Juga: Selangkah Lagi, Inter Milan Amankan Striker Iran Ini

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB