KALTENGLIMA.COM - Rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan salah satu proses dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan usai pemungutan dan penghitungan suara.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara diatur langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan dan keputusannya. Berikut penjelasan terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara beserta tata cara pelaksanaannya:
Apa Itu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara?
Berdasarkan pada Informasi KPU, rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: BATC 2024: Awal yang Baik dari Sektor Tunggal Putri, Sukses Amankan 3 Poin
Menurut Peraturan KPU, rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, lalu kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, usai PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS. Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Baca Juga: Inilah Solusi dari Dukcapil Kemendagri Jika Warga Tak Dapat Tunjukkan e-KTP di TPS
Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu, seperti yang dilansir dari situs resmi KPU, berlaku sebagai berikut:
1. Menyiapkan formulir rekapitulasi.
2. Membuka kotak suara tersegel.
3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
4. Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
5. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
Baca Juga: Selangkah Lagi, Inter Milan Amankan Striker Iran Ini
6. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
7. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
8. Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.
9. Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
Jadwal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara 2024
Untuk jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Respons Istana Terkait Sultan HB X Mengaku Diminta Jembatani Jokowi-Megawati
Menurut jadwal serta tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai, yakni pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Kemudian, penetapan hasil Pemilu.
Jadwal dan Tahapan:
- Pemungutan Sara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Kadis Kominfosandi Barito Utara Sampaikan Paparan dalam FGD Penguatan Satu Data Indonesia
Artikel Terkait
Hanya 20 Detik Main, Kiper Muda Slovenia Ini Langsung Diganti
Seorang Mahasiswi Asal Indonesia Meninggal Dunia Tertimpa Pohon
Begini Penjelasan KPU Terkait Syarat Bisa Nyoblos bagi Warga yang Belum Masuk DPT