KALTENGLIMA.COM - Seperti yang diketahui, komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng meraih persentase suara sementara tertinggi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat.
Sebab ia disebut-sebut dapat segera 'berkantor' di Senayan.
Hingga saat ini suara Komeng terunggul dari 53 calon lainnya.
Maka dengan begitu, besar kemungkinan Komeng dapat menduduki bangku legislatif DPD perwakilan Jawa Barat. Jika benar terjadi, kira-kira berapa gaji dan tunjangan yang dapat diterima Komeng?
Baca Juga: Selain Bookmark, Threads Juga Uji Cobal Fitur Trending Topics
Gaji Komeng jika Terpilih Jadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Perlu untuk diketahui, besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Dalam pasal 1 aturan tersebut dijelaskan jika hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). Hal ini dipertegas lagi di dalam pasal 3 aturan tersebut.
Baca Juga: Segini Gaji Asnawi Mangkualam di Port FC, Buat Suwon FC Angkat Tangan
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.
Artinya besaran gaji yang dapat diterima Komeng nantinya jika ia benar-benar terpilih sebagai DPD sama dengan besaran gaji DPR saat ini. Begitu juga dengan tunjangan-tunjangan lainnya sebab DPD memiliki hak keuangan/administratif yang sama dengan DPR.
Mengacu pada pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Baca Juga: Dunia Krisis Pangan, Jokowi: Negara Lain Tidak Ada Bantuan Beras Seperti Kita
Berdasarkan aturan itu besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama ketua/anggota DPR.
Tidak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga menerima tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD: