Baca Juga: Dunia Krisis Pangan, Jokowi: Negara Lain Tidak Ada Bantuan Beras Seperti Kita
1. Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Baca Juga: KPU RI Tunda Pengitungan Suara Pemilu di Malaysia
Para legislatif juga akan mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, hingga perlengkapan rumah. Sebab Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki hak keuangan yang sama, maka besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima Komeng nanti kurang lebih sama dengan daftar di atas.
Artikel Terkait
Banyak Anggota KPPS Meninggal Dunia saat Bertugas, Kemenkes Ungkap Penyebabnya
Bawaslu Sebut 2.413 TPS Berpotensi untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang
Kylian Mbappe Tinggalkan PSG pada Akhir Musim Ini