nasional

Beda Jauh! Segini Perbandingan Gaji AHY Saat Jadi TNI Dulu vs Menteri Sekarang

Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:26 WIB
AHY, Menteri Agraria dan Tata Ruang - Busurnusa.com

KALTENGLIMA.COM - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diketahui kini telah menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggantikan Hadi Tjahjanto. Jauh sebelum menjadi menteri, Ia tercatat sempat mengabdi sebagai anggota TNI.

Dengan posisi barunya itu, tentu besaran gaji yang diterima AHY berbeda dengan saat dirinya masih bertugas di kesatuan TNI. Lalu, berapa perbandingan gaji AHY saat menjadi TNI dulu dengan menteri sekarang?

Gaji AHY Jadi Menteri ATR/BPN

Besaran gaji yang dapat diterima AHY sebagai menteri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara termasuk AHY akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban, Boleh Amalkan Doa Nabi Yunus Ini

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Besaran ini belum mengalami kenaikan sejak 24 tahun terakhir. Tetapi, selain gaji pokok, AHY juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas serta tunjangan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Dalam aturan itu, dipaparkan bahwa seorang menteri negara termasuk AHY berhak menerima fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

Baca Juga: Inilah Lima Manfaat Minum Air Putih Saat Bangun Tidur

Lalu, seorang menteri juga akan mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat sebagai pejabat negara.

Tak hanya itu, usai menjabat para pemimpin tertinggi Kementerian ini akan mendapatkan fasilitas dana pensiun dari negara. Besaran dana ini akan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Selain fasilitas, AHY juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan sebagai menteri. Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok yang ia terima. Adapun besaran tunjangan ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah terbaru atau yang masih berlaku.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Mura Ringkus Pengedar Narkoba Bersama 12 Paket Sabu

Sementara untuk besaran tunjangan ini sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut tertulis jika para petinggi kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB