KALTENGLIMA com, Puruk Cahu - Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) gencar melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Mura.
Hasil pengembangan tangkapan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Mura kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika berinisial AA (41) di salah satu barak Jalan Jenderal Sudirman wilayah Desa Danau Usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (23/2/2022).
Baca Juga: Hendak Transaksi Sabu, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Murung Raya
Kapolres Mura, AKBP Irwansah Sik melalui Kasat Narkoba AKP Arif Dany Susanto, S.H., MM, menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu AA ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap penangkapan dua pria sebelumnya.
Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Hadiri Panen Perdana Buah Melon di Makodim 1013/Mtw
Baca Juga: Mengenal Fenomena Puting Beliung dan Tornado yang Terjadi di Rancaengek di Jawa Barat
“Setelah mengetahui keberadaan tersangka dalam sebuah barak atau kos-kosan, kami segera meringkus pelaku dilanjutkan dengan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap AA dan ditemukan 12 paket sabu dengan berat 7,44 gram yang berada di dalam amplop yang disimpan pelaku dikotak kipas angin mini,” terang Kasat Narkoba. Sabtu (24/2/2024).
Selain itu, polisi juga megamankan barang bukti berupa satu buah timbangan warna hitam merk Scale, satu buah bong lengkap, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu pack plastik klip transparan dan satu buah Teskit merak One Test Step Device untuk menguji urin tersangka dan hasilnya postif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu.
Saat ini, AA dan 12 paket sabunya telah diamankan di Mapolres Mura.
“Terhadap tersangka akan kita dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit enam atau lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya. (*)