nasional

Menjabat Sebagai Menteri Selama 8 Bulan, AHY Berhak Dapat Uang Pensiun?

Sabtu, 24 Februari 2024 | 14:36 WIB
Foto AHY dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (dok. Ig/@agusyudhoyono)

KALTENGLIMA.COM - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan bertugas dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga delapan bulan mendatang. Karena, pada 20 Oktober 2024 nanti pemerintahan akan beralih kepada presiden dan wakil presiden baru.

Presiden dan wakil presiden baru ini tentu akan datang dengan susunan kabinet barunya. Kondisi inilah yang membuat AHY hanya dapat menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju Jokowi hingga Oktober 2024 mendatang. Lalu, apakah AHY akan mendapatkan uang pensiun meski hanya menjabat beberapa bulan saja?

Untuk diketahui, ketentuan terkait pemberian uang pensiun seorang menteri sudah diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Baca Juga: Begini Kata Kepolisian Saat Vincet Rompies Ingin Kasus Perundungan Geng Tai Selesai Kekeluargaan

Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun. Besaran uang pensiun ini nantinya ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," sambung Ayat 3 Pasal yang sama.

Baca Juga: Daftar Caleg dengan Perolehan Suara Terbanyak Se-Indonesia, Ibas Lebih dari 200 Ribu Suara

Berdasarkan aturan tersebut, AHY tetap berhak untuk mendapatkan uang pensiun sebagai menteri negara walau besarannya tidak setinggi menteri-menteri lain yang telah lebih dulu menjabat. Karena, besaran uang pensiun ini diberikan berdasarkan lama menjabat sebagai menteri.

Sementara, dalam situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dijelaskan jika seorang mantan menteri negara dapat menerima uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) usai menyelesaikan masa jabatannya. Uang pensiun dan THT ini biasanya akan disalurkan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).

Namun, pada akhirnya seorang mantan menteri berhak atau tidaknya menerima uang pensiun dan THT ini ditentukan oleh presiden. Dalam hal ini uang pensiun dan THT menteri baru dapat diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam bentuk SK Pensiun.

Baca Juga: Ganjar Usul Hak Angket, Wakil Ketua Dewan TKN: Tak Perlu Sejauh Itu

Untuk besaran uang pensiun menteri sendiri berdasarkan pada PP Nomor 60/2000 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Smeentara untuk THT, seorang mantan menteri baru dapat menerima tunjangan tersebut jika yang bersangkutan sudah pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya.

Artinya, jika yang bersangkutan belum pernah membayarkan iuran melalui gaji pokoknya, maka Taspen tidak dapat memberikan THT. Karena, pada dasarnya THT merupakan pengembalian iuran yang pernah dibayarkan. Jika sudah pernah masuk gaji pertama, maka kami dapat memberikan THT.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB