Menjabat Sebagai Menteri Selama 8 Bulan, AHY Berhak Dapat Uang Pensiun?

photo author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 14:36 WIB
Foto AHY dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (dok. Ig/@agusyudhoyono)
Foto AHY dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (dok. Ig/@agusyudhoyono)

Namun, mengingat AHY sudah bekerja mulai Februari ini hingga Oktober mendatang, seharusnya secara otomatis AHY akan membayar iuran THT melalui gaji pokoknya sebagai menteri selama kurang lebih 8 bulan menjabat. Dengan begitu ia juga memenuhi syarat untuk menerima THT ini dari Taspen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X